Buleleng, 16 April 2025 Dalam upaya
memperkuat pelayanan hukum berbasis kearifan lokal dan pendekatan keadilan
restoratif, Kejati Bali dan Gubernur Bali menghadiri secara langsung peresmian Bale
Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang
bertempat di Gedung Kesenian Gede manik
Acara peresmian ini diselenggarakan oleh Kejaksaan
Negeri/Kejaksaan Tinggi terkait dan dihadiri pula oleh unsur Forkopimda, tokoh
masyarakat, serta perwakilan desa. Inisiatif ini menjadi wujud nyata sinergi
antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan solusi
penyelesaian perkara secara damai, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai
lokal.
Dalam sambutannya, Kajati Bali menyampaikan apresiasi atas terbentuknya dua
fasilitas tersebut sebagai inovasi hukum yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah
Restorative Justice ini bukan sekadar bangunan fisik, tapi simbol hadirnya
negara yang mengayomi dan mendekatkan keadilan kepada rakyat hingga ke pelosok
desa,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bali menjelaskan bahwa kehadiran dua tempat
ini diharapkan mampu menjadi wadah konsultasi hukum, mediasi konflik, serta
penyelesaian perkara dengan pendekatan musyawarah, yang mengutamakan pemulihan
dan keharmonisan hubungan sosial.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti
peresmian dan peninjauan langsung fasilitas oleh para undangan. Nuansa lokal
turut mengisi acara dengan penampilan seni tradisional dan sajian khas daerah
yang menambah hangatnya suasana.
Dengan peresmian ini, diharapkan penyelesaian
masalah hukum di tengah masyarakat dapat dilakukan secara cepat, adil, dan
humanis, serta memperkuat kesadaran hukum sejak dari tingkat desa.