Om Swastyastu,,mohon ijin kami meneruskan pemberitahuan dari Disdukcapil Kab. Buleleng, bagi warga usia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman bisa datang ke Kantor Camat Buleleng atau ke Kantor Disdukcapil Kab. Buleleng untuk melakukan perekaman KTP-el. DUM. Atas atensinya kami ucapkan terima kasih