PENGUMUMMAN
Admin kelurahanliligundi | 30 April 2025 | 51 kali
PENGUMUMAN
PERDA NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PENANGGULANGAN RABIES DAN
SURAT EDARAN BUPATI BULELENG NO. 524/1280.1/PKH/DISTAN/2022 TENTANG PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap pemilik seperti anjing, kucing, dan kera wajib menjaga dan memelihara hewannya dengan baik, termasuk:
- Memberikan vaksinasi rabies secara berkala.
- Mengikat atau mengadang hewan peliharaan untuk mencegah berkeliaran bebas.
- Tidak membiarkan HPR tanpa pengawasan di tempat umum.
- Dilarang memindahkan atau membawa HPR keluar/masuk wilayah Kabupaten Buleleng tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
- Segera laporkan kepada aparat desa, kelurahan, atau petugas Dinas Pertanian apabila menemukan kasus gigitan hewan penular rabies, atau hewan yang menunjukkan gejala rabies (agresif, air liur berlebihan, takut air, dll).
- Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian akan melakukan:
- Vaksinasi rabies massal secara gratis di wilayah-wilayah rawan.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rabies dan cara pencegahannya.
- Penertiban dan eliminasi terhadap pembohong HPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mentaati Perda dan Surat Edaran tersebut di atas, dan aktif berperan serta mengendalikan hewan peliharaanya agar tidak membuang kotoran sembarangan, demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan aman
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Singaraja, 30 April 2025
TTD
Sayaurah Liligundi